Langsung ke konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penghinaan Terhadap Suku Betawi


- Polisi meringkus terduga pelaku penghinaan terhadap suku Betawi berinisial VLL. Pelaku ditangkap di daerah Slawi, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan LP/B/2639/X/2021/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Oktober 2021.

"Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah Slawi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin (18/10).

Dalam kasus ini, pelaku VLL dapat dikenakan Pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutur Aloysius.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang pemuda masuk ke proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan.
Terduga pelaku tampak menanyakan keperluan pemuda tersebut yang masuk ke kawasan poryek. Namun, pertanyaan itu dijawab secara berbelit.

Alhasil, pelaku marah-marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA. Video itu juga menjadi viral.

Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Betawi ini lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh Persatuan Advokat Betawi (PADI) ini diterima dengan Nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah, laporan ini dibuat lantaran pernyataan itu meresahkan masyarakat.

"Masalah ini timbulkan keresahan terutama bagi kami orang-orang Betawi yang merasa terhinakan oleh ucapan dan makian yang diduga ormas oknum atau individu," kata Ramdan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211018204654-12-709401/polisi-tangkap-pelaku-dugaan-penghinaan-terhadap-suku-betawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bisa contact saya di nomor berita

 29 Oktober- +62 813-5165-64337 ya online mulai 09:00 sampai jam 18:00 Nomor ini untuk mengirim saran untuk mengembangkan website ini: +62 813-5165-64337 jika tidak online berarti bot sedang gangguan ya.

Mau IPO, GoTo Group Dekati Investor Ritel di Bursa RI

 25 Oktober- Layanan uang elektronik yang dimiliki GoTo Group, GoPay   memberikan edukasi keuangan kepada kalangan investor ritel pasar modal generasi muda dengan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kolaborasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) melalui program FinanSiap yang didesain untuk menjawab kebutuhan peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terjadi kenaikan jumlah investor pasar modal dari 2.484.354 SID (single investor identification) pada tahun 2019 menjadi 3.880.753 SID pada akhir tahun 2020, dan bahkan mencapai angka 6.610.173 SID pada 15 Oktober 2021 lalu. Jumlah nomor tunggal investor atau SID ini termasuk investor saham, reksa dana dan investor obligasi. Sampai dengan September 2021, tercatat 59,23% dari total investor pasar modal merupakan kalangan anak muda di bawah usia 31 tahun. Namun demikian, hasil dari Survei Nasional Li...