Waktu pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap di Jakarta berubah mulai hari ini, Senin (18/10/2021).
Ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said kini diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3.
"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," kata Sambodo.
Informasi dari https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2021/10/18/05391241/mulai-hari-ini-ganjil-genap-di-jakarta-berlaku-pukul-0600-1000-dan-1600?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#aoh=16345285298981&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s


Komentar
Posting Komentar