Langsung ke konten utama

Kabar Baik! Bunga Pinjol Legal Turun 50% Jadi 0,4%/Hari

 24 Oktober-Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan menurunkan bunga pinjaman online dari 0,8%/hari menjadi 0,4%/hari. Harapannya, dengan turunnya bunga pinjaman ini, bisa menjadi pembeda antara pinjol legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi terjebak meminjam dana pada pinjol ilegal yang tidak berizin OJK.


"Kesepakatan menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga kurang lebih 50%. Jadi salah satu upaya bagaimana fintech lending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah dan tentunya sehingga bisa membedakan yang legal dengan ilegal," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Sekjen AFPI Suni Widyatmoko menjelaskan keputusan ini memberikan dampak signifikan dan akan diberlakukan selama satu bulan dan lalu dilakukan review kembali. Dia menambahkan keputusan ini akan berefek pada anggota AFPI. Dengan begitu akan memiliki peminjam yang kurang berisiko serta jumlah yang diberikan tidak sebesar sebelumnya.

"Karena upaya menyeimbangkan risiko dan return harus ditanggung pemberi pinjaman," kata dia.

Dia mengatakan keputusan ini berat untuk pelaku industri. Namun, pihaknya harus melakukan penyesuaian produk serta manajemen risiko.

Selain itu, AFPI juga berharap hal pada pemangku kepentingan. Salah satunya mengurangi profil risiko peminjam pada golongan undeserved dengan salah satunya bisa mengesahkan Rancangan Undang-undangan Perlindungan Data Pribadi.

"Karena kunci kalau sudah diakses maka para pelaku platform menganalisa risiko secara akurat, artinya dari sisi pinjaman bunga bisa dikurangi," jelasnya.

Selain itu, AFPI juga berharap dalam satu bulan ini kepolisian dan kejaksaan dapat memproses para pelaku pinjol ilegal. Dengan begitu memberikan efek jera bagi para pelaku serta sektor pendukung yang bekerja sama.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sebelumnya pernah mengimbau penyelenggara pinjol legal dapat memberikan bunga pinjaman yang murah pada masyarakat. Dengan begitu dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya.

Selain itu Wimboh menambahkan pinjol legal dapat menaati aturan dan etika. Khususnya saat penagihan pinjaman jangan sampai ada melanggar aturan atau etika.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211024152928-37-286114/kabar-baik-bunga-pinjol-legal-turun-50-jadi-04-hari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bisa contact saya di nomor berita

 29 Oktober- +62 813-5165-64337 ya online mulai 09:00 sampai jam 18:00 Nomor ini untuk mengirim saran untuk mengembangkan website ini: +62 813-5165-64337 jika tidak online berarti bot sedang gangguan ya.

Mau IPO, GoTo Group Dekati Investor Ritel di Bursa RI

 25 Oktober- Layanan uang elektronik yang dimiliki GoTo Group, GoPay   memberikan edukasi keuangan kepada kalangan investor ritel pasar modal generasi muda dengan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kolaborasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) melalui program FinanSiap yang didesain untuk menjawab kebutuhan peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terjadi kenaikan jumlah investor pasar modal dari 2.484.354 SID (single investor identification) pada tahun 2019 menjadi 3.880.753 SID pada akhir tahun 2020, dan bahkan mencapai angka 6.610.173 SID pada 15 Oktober 2021 lalu. Jumlah nomor tunggal investor atau SID ini termasuk investor saham, reksa dana dan investor obligasi. Sampai dengan September 2021, tercatat 59,23% dari total investor pasar modal merupakan kalangan anak muda di bawah usia 31 tahun. Namun demikian, hasil dari Survei Nasional Li...