Langsung ke konten utama

Jangan Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

 22 oktober-Persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal memang tak kunjung reda. Salah satu masalahnya adalah bunga yang dibebankan pada masyarakat ternyata sangat tinggi.

Padahal pinjol legal memiliki batasan bunga pada pinjaman. Platform tersebut menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% perharinya, jadi dalam satu bulan atau 30 hari mencapai 24% dan 90 hari sebesar 72%.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211021150326-40-285520/jangan-tertipu-ini-ciri-ciri-pinjol-ilegal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bisa contact saya di nomor berita

 29 Oktober- +62 813-5165-64337 ya online mulai 09:00 sampai jam 18:00 Nomor ini untuk mengirim saran untuk mengembangkan website ini: +62 813-5165-64337 jika tidak online berarti bot sedang gangguan ya.

Mau IPO, GoTo Group Dekati Investor Ritel di Bursa RI

 25 Oktober- Layanan uang elektronik yang dimiliki GoTo Group, GoPay   memberikan edukasi keuangan kepada kalangan investor ritel pasar modal generasi muda dengan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kolaborasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) melalui program FinanSiap yang didesain untuk menjawab kebutuhan peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terjadi kenaikan jumlah investor pasar modal dari 2.484.354 SID (single investor identification) pada tahun 2019 menjadi 3.880.753 SID pada akhir tahun 2020, dan bahkan mencapai angka 6.610.173 SID pada 15 Oktober 2021 lalu. Jumlah nomor tunggal investor atau SID ini termasuk investor saham, reksa dana dan investor obligasi. Sampai dengan September 2021, tercatat 59,23% dari total investor pasar modal merupakan kalangan anak muda di bawah usia 31 tahun. Namun demikian, hasil dari Survei Nasional Li...