Langsung ke konten utama

Fakta Baru dari Inggris, Jokowi Didesak Buka Tragedi 1965

 21 Oktober-Amnesty International Indonesia (AII) mendesak Presiden Joko Widodo membuka kembali investigasi terkait Tragedi 1965. Desakan itu menyusul temuan fakta baru terkait tragedi tersebut.

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid mengatakan pembukaan investigasi itu juga harus dilakukan karena sejalan dengan janji Jokowi saat Pilpres 2014. Saat itu, Jokowi berjanji akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi 1965.


Kami mendesak Presiden Jokowi untuk merealisasikan janjinya itu dan membuka kembali investigasi terhadap Tragedi 1965 untuk menjamin akuntabilitas dan rasa keadilan kepada para penyintas," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10).

Usman menjelaskan, fakta baru itu didapat dari dokumen-dokumen Kementerian Luar Negeri Inggris yang dideklasifikasi. Dalam dokumen-dokumen itu ditemukan bukti keterlibatan pemerintah Inggris dalam membuat propaganda untuk menghasut petinggi-petinggi Indonesia membasmi PKI dan simpatisannya pada 1960-an.

Temuan itu, kata Usman, pertama kali diungkapkan ke publik dalam bentuk artikel yang dirilis oleh media Inggris The Observer pada Minggu (17/10).

Menurut Usman, fakta itu sangat berharga. Ia menuturkan, jika ada kemauan pemerintah untuk menyelesaikannya, termasuk melalui rekonsiliasi, maka fakta itu akan menyumbang besar bagi pencarian kebenaran Tragedi 1965-1966.

"Terkuaknya dokumen black propaganda Inggris adalah contoh betapa masih ada begitu banyak fakta yang masih tersedia dari Tragedi 1965. Fakta ini menganulir argumen pemerintah bahwa tragedi tersebut tak mungkin lagi diusut karena jangka waktu yang telah lama dan bukti yang telah hilang," jelasnya.

Menatap Wajah Para Korban Tragedi 1965


Sebelumnya, penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun yang selesai pada Juli 2012 menyimpulkan bahwa tragedi tersebut memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat.

Temuan kriteria itu termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan definisi UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Usman menyebut dalam tragedi tersebut diduga terjadi pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, pemerkosaan dan kejahatan kriminal seksual lainnya.

"Namun, sampai hari ini, belum ada indikasi bahwa pemerintah akan melakukan penyelidikan kriminal," tuturnya.

"Negara memiliki tanggung jawab di bawah undang-undang nasional untuk memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat mendapatkan hak-hak tersebut," ujarnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211021111147-12-710369/fakta-baru-dari-inggris-jokowi-didesak-buka-tragedi-1965

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bisa contact saya di nomor berita

 29 Oktober- +62 813-5165-64337 ya online mulai 09:00 sampai jam 18:00 Nomor ini untuk mengirim saran untuk mengembangkan website ini: +62 813-5165-64337 jika tidak online berarti bot sedang gangguan ya.

Mau IPO, GoTo Group Dekati Investor Ritel di Bursa RI

 25 Oktober- Layanan uang elektronik yang dimiliki GoTo Group, GoPay   memberikan edukasi keuangan kepada kalangan investor ritel pasar modal generasi muda dengan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kolaborasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) melalui program FinanSiap yang didesain untuk menjawab kebutuhan peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terjadi kenaikan jumlah investor pasar modal dari 2.484.354 SID (single investor identification) pada tahun 2019 menjadi 3.880.753 SID pada akhir tahun 2020, dan bahkan mencapai angka 6.610.173 SID pada 15 Oktober 2021 lalu. Jumlah nomor tunggal investor atau SID ini termasuk investor saham, reksa dana dan investor obligasi. Sampai dengan September 2021, tercatat 59,23% dari total investor pasar modal merupakan kalangan anak muda di bawah usia 31 tahun. Namun demikian, hasil dari Survei Nasional Li...