Langsung ke konten utama

Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa, Disanksi Demosi, Penjara 21 Hari, dan Penundaan Kenaikan Pangkat

 21 Oktober-Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP, polisi pembanting mahasiswa saat aksi demo di Kabupaten Tangerang, Banten.


Hukuman tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).


"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten. Kamis.


Brigadir NP juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan kenaikan pangkat NP tertunda dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.


Dalam persidangan yang juga menghadirkan korban MFA, beberapa hal yang memberatkan NP yakni perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.


Hukuman itu diberikan NP karena dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.


Brigadir NP dikenakan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


"Putusan ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," ujar Shinto.


Sebelumnya diberitakan, Brigadir NP merupakan polisi yang membanting MFA, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten hingga kejang-kejang saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).


Unjuk rasa mahasiswa digelar dalam rangka memperingati HUT ke-759 Kabupaten Tangerang.


Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/193444078/brigadir-np-polisi-pembanting-mahasiswa-disanksi-demosi-penjara-21-hari-dan?page=all#page2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bisa contact saya di nomor berita

 29 Oktober- +62 813-5165-64337 ya online mulai 09:00 sampai jam 18:00 Nomor ini untuk mengirim saran untuk mengembangkan website ini: +62 813-5165-64337 jika tidak online berarti bot sedang gangguan ya.

Mau IPO, GoTo Group Dekati Investor Ritel di Bursa RI

 25 Oktober- Layanan uang elektronik yang dimiliki GoTo Group, GoPay   memberikan edukasi keuangan kepada kalangan investor ritel pasar modal generasi muda dengan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kolaborasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) melalui program FinanSiap yang didesain untuk menjawab kebutuhan peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terjadi kenaikan jumlah investor pasar modal dari 2.484.354 SID (single investor identification) pada tahun 2019 menjadi 3.880.753 SID pada akhir tahun 2020, dan bahkan mencapai angka 6.610.173 SID pada 15 Oktober 2021 lalu. Jumlah nomor tunggal investor atau SID ini termasuk investor saham, reksa dana dan investor obligasi. Sampai dengan September 2021, tercatat 59,23% dari total investor pasar modal merupakan kalangan anak muda di bawah usia 31 tahun. Namun demikian, hasil dari Survei Nasional Li...