Pemerintah membedakan pembatasan pintu masuk perjalanan udara antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Perbedaan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 berkaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pintu masuk udara pelaku perjalanan internasional melalui lima bandara.
Lima bandara itu adalah Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi, Ngurah Rai, Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah.
Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 54 disebutkan, WNI penumpang internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Sementara, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui tiga bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Sebelumnya, pemerintah juga menyebutkan bahwa hanya turis asing dengan paspor dari 19 negara yang bisa masuk melalui Bali dan Kepri.
Berikut daftar 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri:
1. Saudi Arabia
2. United Arab Emirates
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Qatar
7. China
8. India
9. Jepang
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Italia
13. Perancis
14. Portugal
15. Spanyol
16. Swedia
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norwegia
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/18125101/aturan-masuk-bagi-wni-dan-wna-ke-indonesia-melalui-penerbangan-internasional?page=all#page2
Komentar
Posting Komentar