Langsung ke konten utama

Aturan Masuk bagi WNI dan WNA ke Indonesia Melalui Penerbangan Internasional

 Pemerintah membedakan pembatasan pintu masuk perjalanan udara antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Perbedaan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 berkaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pintu masuk udara pelaku perjalanan internasional melalui lima bandara.

Lima bandara itu adalah Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi, Ngurah Rai, Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah.

Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 54 disebutkan, WNI penumpang internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Sementara, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui tiga bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Sebelumnya, pemerintah juga menyebutkan bahwa hanya turis asing dengan paspor dari 19 negara yang bisa masuk melalui Bali dan Kepri.

Berikut daftar 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri:

1. Saudi Arabia
2. United Arab Emirates
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain

6. Qatar
7. China
8. India
9. Jepang
10. Korea Selatan

11. Liechtenstein
12. Italia
13. Perancis
14. Portugal
15. Spanyol

16. Swedia
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norwegia

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/18125101/aturan-masuk-bagi-wni-dan-wna-ke-indonesia-melalui-penerbangan-internasional?page=all#page2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bisa contact saya di nomor berita

 29 Oktober- +62 813-5165-64337 ya online mulai 09:00 sampai jam 18:00 Nomor ini untuk mengirim saran untuk mengembangkan website ini: +62 813-5165-64337 jika tidak online berarti bot sedang gangguan ya.

Mau IPO, GoTo Group Dekati Investor Ritel di Bursa RI

 25 Oktober- Layanan uang elektronik yang dimiliki GoTo Group, GoPay   memberikan edukasi keuangan kepada kalangan investor ritel pasar modal generasi muda dengan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kolaborasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) melalui program FinanSiap yang didesain untuk menjawab kebutuhan peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terjadi kenaikan jumlah investor pasar modal dari 2.484.354 SID (single investor identification) pada tahun 2019 menjadi 3.880.753 SID pada akhir tahun 2020, dan bahkan mencapai angka 6.610.173 SID pada 15 Oktober 2021 lalu. Jumlah nomor tunggal investor atau SID ini termasuk investor saham, reksa dana dan investor obligasi. Sampai dengan September 2021, tercatat 59,23% dari total investor pasar modal merupakan kalangan anak muda di bawah usia 31 tahun. Namun demikian, hasil dari Survei Nasional Li...