Langsung ke konten utama

4.000 Sudah Diblokir, Kenapa Pinjol Ilegal Terus Berkeliaran?

 21 Oktober-Ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal sudah diblokir. Namun seperti cerita lama, sudah diblokir tapi nanti akan bertumbuhan lagi layanan ilegal lain dan muncul di masyarakat.

Namun sebenarnya pelaku pinjol ilegal itu sama aja. Efrinal Sinaga, seorang praktisi keuangan mengatakan mesin yang digunakan sama saja.

"Pinjol ilegal mudah sekali itu sistem tinggal di-copy aja. Nanti platform A pada saat dibredel sore pake platform B mesin itu saja," kata Efrinal saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (19/10/2021).

Fenomena saat ini, menurutnya karena sosialisasi legal dan ilegal belum banyak kepada masyarakat. Layanan pinjaman tersebut juga dicari karena bisa memenuhi kebutuhan mendesak tanpa perlu proses yang sulit.

Kenapa bisa terjadi karena masyarakat belum banyak tersosialisasi legal dan ilegal. Kebutuhan mendesak butuh duit tanpa susah-susah proses berbelit tanpa ke bank," ungkapnya.

Masalah edukasi juga diungkapkan Piter Abdullah, Ekonom Core Indonesia. Selain itu juga apabila edukasi sudah dilakukan namun masyarakat untuk membacanya tidak ada waktu atau bertanya lebih lanjut.

Piter juga mengatakan orang terkena penipuan pinjol ini karena ada kebutuhan mendesak. Misalnya saat butuh uang untuk masuk rumah sakit ternyata saat menggunakan handphone ada tawaran pinjaman cepat tanpa agunan.

Mereka yang meminjam dari layanan pinjol ini juga ternyata tidak punya tempat untuk meminjam lagi. "Kepepet duit masuk RS, masuk ke ponsel solusi pinjaman cepat tanpa agunan orang kepepet enggak berpikir panjang. Enggak punya tempat untuk pinjam yang lain," jelasnya.

Piter juga menegaskan jika fenomena yang terjadi adalah tindakan kriminal. Menurutnya ini adalah tindakan menipu dan memeras para korbannya.

Seharusnya yang menangani bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun langsung ke kepolisian. Para pinjol ilegal ini berbeda dengan platform legal yang diawasi oleh OJK. Mereka tidak perlu untuk melapor ke lembaga terbaik.

"Ini bukan pinjol ini tindakan kriminal. Penanganan enggak perlu OJK, polisi langsung menangani," ungkap Piter.

"Saya membuat membuat lembaga keuangan. izin dari OJK dan setelah diawasi OJK. Setelah mendapat izin saya melakukan kesalahan saya ditegur OJK, melakukan tindakan kriminal alurnya seperti itu".

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211021130647-37-285469/4000-sudah-diblokir-kenapa-pinjol-ilegal-terus-berkeliaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bisa contact saya di nomor berita

 29 Oktober- +62 813-5165-64337 ya online mulai 09:00 sampai jam 18:00 Nomor ini untuk mengirim saran untuk mengembangkan website ini: +62 813-5165-64337 jika tidak online berarti bot sedang gangguan ya.

Mau IPO, GoTo Group Dekati Investor Ritel di Bursa RI

 25 Oktober- Layanan uang elektronik yang dimiliki GoTo Group, GoPay   memberikan edukasi keuangan kepada kalangan investor ritel pasar modal generasi muda dengan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kolaborasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) melalui program FinanSiap yang didesain untuk menjawab kebutuhan peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terjadi kenaikan jumlah investor pasar modal dari 2.484.354 SID (single investor identification) pada tahun 2019 menjadi 3.880.753 SID pada akhir tahun 2020, dan bahkan mencapai angka 6.610.173 SID pada 15 Oktober 2021 lalu. Jumlah nomor tunggal investor atau SID ini termasuk investor saham, reksa dana dan investor obligasi. Sampai dengan September 2021, tercatat 59,23% dari total investor pasar modal merupakan kalangan anak muda di bawah usia 31 tahun. Namun demikian, hasil dari Survei Nasional Li...